PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
pemberian
SK No 248181 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
