PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
