PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
