PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 49
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf ...
SK No 248193 A
PRESIDEN
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial. (41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
