PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan
fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
