PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
