PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
SK No 248179 A
PRESIDEN
