PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat
SK No 248177 A
PRESIDEN
4- C. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal; o Badan Sarana Pertahanan; b.
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan; J Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi; m Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
