PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan
administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
