PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 2 — REPU
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
