Pasal 21
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fun gsi :
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal22
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 143163 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
