PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 35
BAB 2 — REPU
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
