PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 25
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
