PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 64
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
