PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 2 — REPU
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
