PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 77
(1) Kementerian dan Kementerian Koordinator harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator sesuai bidangnya.
