KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaa.n Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Ketentuan . ,
SK No 155463 A
PRESIDEN
4
sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 4 diubah berikut:
Pasal 4
dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian; Gender; b. Deputi Bidang Kesetaraan Hak Anak; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; e. Deputi Bidang Perlindungan Lingkungan f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan Hak Asasi Manusia. h. Staf Ahli Bidang Hukum dan
Bagian Kelima dihapus
Pasal 14 dihaplls.
Pasal 15 dihapus.
Pasal L6 dihaplts.
sebagai 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan
Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.
. (21 Staf .
SK No 155462 A
PRESIDEN
5
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Di antara Pasai 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155461 A
PRSSIDEN REtrt'ELIK INDONESIA
6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndoncsia.
Ditetapkan di Jakarta pader tanggal lg.Januari 2023 PRESIDEiV REPU BLIK Ii\DONESIA,
ftd.
Diundangkan.Ci .Jakartar pada tanggai 19 ,.Januari 2A23 MENTERI SEKRtrTARIS NEGARA
REPUBLIK INDOI{}ISIA,
rtd
PRAT'IKI{O
Salin an sesuai dengan aslinya KEMEIVTtrRIAN SEKRtrTARIAT I{EGARA
Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 161495 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96l;
- Undang. . ,
SK No 161493 A
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESI.A
2
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20t4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 133);
