Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan
Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.
. (21 Staf .
SK No 155462 A
PRESIDEN
5
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Di antara Pasai 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155461 A
PRSSIDEN REtrt'ELIK INDONESIA
6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndoncsia.
Ditetapkan di Jakarta pader tanggal lg.Januari 2023 PRESIDEiV REPU BLIK Ii\DONESIA,
ftd.
Diundangkan.Ci .Jakartar pada tanggai 19 ,.Januari 2A23 MENTERI SEKRtrTARIS NEGARA
REPUBLIK INDOI{}ISIA,
rtd
PRAT'IKI{O
Salin an sesuai dengan aslinya KEMEIVTtrRIAN SEKRtrTARIAT I{EGARA
Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 161495 A
