PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
Pasal 4
dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian; Gender; b. Deputi Bidang Kesetaraan Hak Anak; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; e. Deputi Bidang Perlindungan Lingkungan f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan Hak Asasi Manusia. h. Staf Ahli Bidang Hukum dan
Bagian Kelima dihapus
Pasal 14 dihaplls.
Pasal 15 dihapus.
Pasal L6 dihaplts.
sebagai 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi berikut:
