PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaa.n Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Ketentuan . ,
SK No 155463 A
PRESIDEN
4
sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 4 diubah berikut:
