KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 1
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -3-
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan
perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan,
dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
pengelolaan data gender dan anak;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -4-
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -5-
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kesetaraan gender.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kesetaraan gender;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -6-
penyusunan data gender;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan
Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemenuhan hak anak.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemenuhan hak anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemenuhan hak anak;
penyusunan data pemenuhan hak anak;
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan
Hak Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
partisipasi masyarakat.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
partisipasi masyarakat;
penyusunan data partisipasi masyarakat;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -8-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan hak perempuan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan hak perempuan;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyusunan data perlindungan hak perempuan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -9-
Hak Perempuan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan khusus anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
penyusunan data perlindungan khusus anak;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -10-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
Khusus Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan
keluarga.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
Pasal 25
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -11-
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -12-
TATA KERJA
Pasal 29
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 30
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di
bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -13-
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 37
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -14-
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -15-
Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -2-
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
