PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -13-
