PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 32
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.