PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di
bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
