PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 30
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
