PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 25
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -11-
