PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan
keluarga.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
