PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.