PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
