PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -12-
TATA KERJA
