PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.
