PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
partisipasi masyarakat;
penyusunan data partisipasi masyarakat;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -8-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
