Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -3-
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan
perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan,
dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
pengelolaan data gender dan anak;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
