PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -4-
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
