PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
