PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
