PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -5-
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender
