PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
