PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh
Deputi.
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh
Deputi.