PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemenuhan hak anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemenuhan hak anak;
penyusunan data pemenuhan hak anak;
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan
Hak Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
