PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan khusus anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
penyusunan data perlindungan khusus anak;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -10-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
Khusus Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
