PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin
oleh Deputi.
