PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan hak perempuan;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyusunan data perlindungan hak perempuan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -9-
Hak Perempuan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
