PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.