PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kesetaraan gender;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -6-
penyusunan data gender;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan
Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
