PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
