PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -15-
