PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
