PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
