PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
www.peraturan.go.id
2020, No. 133 -14-
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
